Denganini saya/kami mengajukan pemesanan saham tambahan untuk membeli Saham Biasa Atas Nama Perseroan dalam rangka PMHMETD dan bersedia memenuhi syarat-syarat penawaran yang tercantum dalam Prospektus dan Formulir ini. mengajukanFormulir Pemesanan Pembelian Saham (“FPPS”). Jumlah Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD ini adalah jumlah maksimum Saham Baru yang seluruhnya akan dikeluarkan dari portepel Perseroan serta akan dicatatkan pada PT Bursa Efek Indonesia dengan senantiasa memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 13Mekanisme pembelian saham di bursa efek 1 Mengisi formulir pemesanan 2 from ECON 09567 at Westosha Central High School View MGT 958 at Yale University. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM PENAWARAN UMUM PERDANA SAHAM PT BUKALAPAK.COM Kepada Yth FormulirPemesanan Pembelian : Formulir pemesanan saham asli untuk pembelian Saham Saham (FPPS) atau fotokopi Formulir Pemesanan Pembelian Saham yang didapat dari Prospektus Ringkas sebagaimana dimuat dalam iklan surat kabar dan harus dibuat dalam rangkap 5 (lima) yang masing-masing harus diisi lengkap, dibubuhi tandatangan asli pemesan FormulirPemesanan Pembelian Saham Tambahan secara proporsional berdasarkan hak yang telah dilaksanakan. Apabila setelah alokasi pemesanan saham tambahan, masih terdapat sisa saham porsi publik maka saham tersebut tidak akan diterbitkan. HMETD DAPAT DIPERDAGANGKAN BAIK DI DALAM MAUPUN DI LUAR BURSA EFEK INDONESIA elektronik formulir tersebut dipakai oleh calon pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan reksa dana yang diisi, ditandatangan basah (dalam hal Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan berbentuk dokumen fisik) serta diajukan oleh calon pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Untuksetiap pembelian Unit Penyertaan MANULIFE SAHAM ANDALAN, Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembelian. BAB XVI PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN/ SUBSCRIPTION FORM; 41 ; 3; ISTILAH DAN DEFINISI ; 1. REKSA DANA : DefineFormulir Pemesanan Pembelian Saham. atau ”FPPS” Search Within Formulir Pemesanan Pembelian Saham Definitions FormulirPemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh calon pembeli dan atau Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli dan atau Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi.. Bwnd. 1. PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM Pemesanan pembelian saham harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Prospektus ini dan Formulir Pemesanan Pembelian Saham selanjutnya disebut “FPPS”. Pemesanan pembelian saham dilakukan dengan menggunakan FPPS asli ataupun salinan yang dikeluarkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek. FPPS asli ataupun salinan yang dikeluarkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek dapat diperoleh dari para Penjamin Emisi Efek yang namanya tercantum pada Bab Penyebarluasan Prospektus dan FPPS dalam Prospektus ini. FPPS dibuat dalam 5 lima rangkap. Pemesanan pembelian saham yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak akan dilayani. Setiap pemesan saham harus telah memiliki rekening efek pada perusahaan efek/bank kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening pada Kustodian Sentra Efek Indonesia KSEI. 2. PEMESAN YANG BERHAK Pemesan yang berhak melakukan pemesanan pembelian saham adalah perorangan dan/atau Lembaga/Badan Usaha sebagaimana diatur dalam UUPM dan Peraturan No. tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan dalam Rangka Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum. 3. JUMLAH PESANAN Pemesanan pembelian saham harus diajukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan yakni 100 seratus saham dan selanjutnya dalam jumlah kelipatan 100 seratus saham. 4. PENDAFTARAN EFEK KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF Saham-Saham Yang Ditawarkan ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Tentang Pendaftaran Efek Bersifat Ekuitas Pada Penitipan Kolektif yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. A. Dengan didaftarkannya saham tersebut di KSEI maka atas saham-saham yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut 1. Perseroan tidak menerbitkan saham hasil Penawaran Umum Perdana Saham dalam bentuk Surat Kolektif Saham, tetapi saham tersebut akan didistribusikan secara elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Saham - saham hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek atas nama pemegang rekening selambat-lambatnya pada tanggal distribusi saham setelah menerima konfirmasi registrasi saham tersebut atas nama KSEI dari Perseroan atau BAE; 2. Sebelum saham yang ditawarkan dalam Penawaran Umum Perdana Saham ini dicatatkan di BEI, pemesan akan memperoleh bukti kepemilikan saham dalam bentuk FKPS yang sekaligus merupakan sebagai tanda bukti pencatatan dalam buku Daftar Pemegang Saham Perseroan atas saham – saham dalam penitipan kolektif; 3. KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian akan menerbitkan konfirmasi tertulis kepada pemegangrekening sebagai surat konfirmasi mengenai kepemilikan Saham. Konfirmasi Tertulis merupakan suratkonfirmasi yang sah atas Saham yang tercatat dalam Rekening Efek; 4. Pengalihan kepemilikan Saham dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI; 5. Pemegang saham yang tercatat dalam Rekening Efek berhak atas dividen, bonus, hak memesan efekterlebih dahulu, dan memberikan suara dalam RUPS, serta hak-hak lainnya yang melekat pada saham; 6. Pembayaran dividen, bonus, dan perolehan atas hak memesan efek terlebih dahulu kepada pemegangsaham dilaksanakan oleh Perseroan, atau BAE yang ditunjuk oleh Perseroan, melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat beneficial owner yang menjadi pemegang rekening efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian; 7. Setelah Penawaran Umum dan setelah saham Perseroan dicatatkan, pemegang saham yang menghendaki sertifikat saham dapat melakukan penarikan saham keluar dari Penitipan Kolektif di KSEI setelah saham hasil Penawaran Umum didistribusikan ke dalam Rekening Efek Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang telah ditunjuk; 8. Penarikan tersebut dilakukan dengan mengajukan permohonan penarikan saham kepada KSEI melalui Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang mengelola sahamnya dengan mengisi Formulir Penarikan Efek; 9. Saham-saham yang ditarik dari Penitipan Kolektif akan diterbitkan dalam bentuk Surat Kolektif Saham selambat-lambatnya 5 lima hari kerja setelah permohonan diterima oleh KSEI dan diterbitkan atas nama pemegang saham sesuai permintaan Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang mengelola saham; 10. Pihak-pihak yang hendak melakukan penyelesaian transaksi bursa atas Saham Perseroan wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening di KSEI untuk mengadministrasikan Saham tersebut. B. Saham-saham yang telah ditarik keluar dari Penitipan Kolektif KSEI dan diterbitkan Surat Kolektif Sahamnya tidak dapat dipergunakan untuk penyelesaian transaksi bursa. Informasi lebih lanjut mengenai prosedur penarikan saham dapat diperoleh pada para Penjamin Emisi Efek di tempat dimana FPPS yang bersangkutan diajukan. 5. PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM Selama Masa Penawaran, para pemesan yang berhak dapat melakukan pemesanan pembelian saham selamajam kerja yang berlaku pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Efek atau para Penjamin Emisi Efek dimana FPPS diperoleh. Setiap pihak hanya berhak mengajukan 1 satu FPPS dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutandengan melampirkan fotokopi tanda jati diri KTP/Paspor bagi perorangan dan Anggaran Dasar bagi badan hukum serta melakukan pembayaran sesuai dengan jumlah pemesanan. Bagi pemesan asing, di sampingmelampirkan fotokopi paspor, pada FPPS wajib mencantumkan nama dan alamat di luar negeri/ domisili hukum yang sah dari pemesan secara lengkap dan jelas serta melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Efek dan terbukti bahwa pemesan yang sama mengajukan pemesanan Efek melalui lebih dari 1 satu FPPS, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka manajer penjatahan hanya dapat mengikutsertakan 1 satu FPPS yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan. Para Penjamin Emisi Efek, Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian saham apabila FPPS tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan pembelian saham tidak terpenuhi. Sedangkan pemesan tidak dapat membatakalkan pembelian sahamnya apabila telah memenuhi persyaratan pemesanan pembelian. 6. MASA PENAWARAN UMUM Masa Penawaran Umum akan berlangsung selama 5 lima hari kerja, yaitu pada tanggal 2 – 8 Januari 2020. Jam penawaran akan dimulai pada pukul WIB sampai dengan pukul WIB. 7. SYARAT-SYARAT PEMBAYARAN Pembayaran dapat dilakukan dengan uang tunai, cek, pemindahbukuan atau wesel bank dalam mata uangRupiah serta dibayarkan kepada Penjamin Pelaksana Emisi Efek, atau agen penjualan pada waktu FPPS diajukan. Semua setoran harus dimasukkan ke dalam rekening Penjamin Pelaksana Emisi Efek pada Bank PT Bank Victoria International Tbk Cabang Graha BIP Atas nama PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia No. A/C 0810003359 Apabila pembayaran dilakukan dengan menggunakan cek, cek tersebut harus merupakan cek atas nama/milik pihak yang mengajukan menandatangani FPPS dan harus sudah “in good funds” pada tanggal 8 Januari 2020 kecuali untuk nasabah yang mendapat penjatahan pasti. Untuk penjatahan terpusat, apabila pembayaran tidak diterima pada tanggal tersebut di atas, maka FPPS yang diajukan dianggap batal dan tidak berhak atas penjatahan. i. ii. Semua biaya bank dan biaya transfer sehubungan dengan pembayaran tersebut menjadi tanggung jawab pemesan. Semua cek dan bilyet giro bank akan segera dicairkan pada saat diterima. Bilamana pada saat pencairan, cek atau bilyet giro ditolak oleh bank, maka pemesanan pembelian saham yang bersangkutan otomatis dianggap batal. Untuk pembayaran yang dilakukan melalui transfer accountdari bank lain, pemesan harus melampirkan fotocopy Lalu Lintas Giro LLG dari bank yang bersangkutan dan menyebutkan No. FPPS-nya. 8. BUKTI TANDA TERIMA Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan para Penjamin Emisi Efek yang menerima pengajuan FPPS, akan menyerahkankembali kepada pemesan, tembusan atau fotokopi lembar ke-5 lima dari FPPS yang telah ditandatangani tandatangan asli sebagai Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham. Bukti Tanda Terima Pemesanan PembelianSaham ini bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan. Bukti Tanda Terima tersebut harus disimpandengan baik agar kelak dapat diserahkan kembali pada saat pengembalian uang pemesanan dan/atau penerimaanFormulir Konfirmasi Penjatahan atas pemesanan pembelian saham. 9. PENJATAHAN SAHAM Pelaksanaan penjatahan akan dilakukan oleh PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia selaku Manajer Penjatahan dengan sistem kombinasi yaitu Penjatahan Terpusat Pooling dan Penjatahan Pasti Fixed Allotment sesuai dengan PeraturanNo. serta peraturan perundangan lain termasuk peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku. Adapun sistem porsi penjatahan yang akan dilakukan adalah sistem kombinasi yaitu penjatahan pasti fixed allotment dibatasai sampai dengan jumlah maksimum 99% sembilan puluh sembilan persen dari jumlah saham yang ditawarkan yang akan dialokasikan namun tidak terbatas pada dana pensiun, asuransi, reksadana, korporasi, dan perorangan. Sisanya sebesar 1% satu persen akan dilakukan penjatahan terpusat pooling. Tanggal Penjatahan di mana para Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Perseroan menetapkan penjatahan saham untuk setiap pemesanan dan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku adalah tanggal 10 Januari 2020. A. Penjatahan Pasti Fixed Allotment Dalam hal penjatahan yang dilaksanakan dengan menggunakan sistem Penjatahan Pasti, penjatahan tersebut hanyadapat dilaksanakan apabila memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut a. Manajer Penjatahan dapat menentukan besarnya persentase dan pihak-pihak yang akan mendapatkan penjatahan pasti dalam Penawaran Umum Perdana ini. Pihak-pihak yang akan mendapatkan Penjatahan pasti antara lain adalah dana pension, asuransi, manajer investasi dan pihak lain yang telah mengisi FPPS pada Masa Penawaran Umum. b. Penjatahan Pasti dilarang diberikan kepada i. Direktur, komisaris, pegawai, atau pihak yang memiliki 20% dua puluh persen atau lebih daham dari suatu Perusahaan Efek yang bertindak sebagai Penjamin Emisi Efek atau agen penjualan ssaham sehubungan dengan Penawaran Umum Perdana; ii. Direktur, komisaris, dan/atau pemegang saham utama Perseroan; atau iii. Afiliasi dari pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf i dan huruf ii, yang bukan merupakan pihak yang melakukan pemesanan untuk kepentingan pihak ketiga.. B. Penjatahan Terpusat Pooling Allotment Jika jumlah saham yang dipesan melebihi jumlah saham yang ditawarkan, maka Manajer Penjatahan harus melaksanakan prosedur penjatahan sisa efek setelah alokasi untuk Penjatahan Pasti sebagai berikut a. Dalam hal setelah mengecualikan pemesanan efek dari i Direktur, Komisaris, pegawai, atau pihak yang memiliki 20% dua puluh persen atau lebih saham dari suatu perusahaan efek yang bertindak sebagai Penjamin Emisi Efek atau agen penjualan efek sehubungan dengan penawaran umum, ii direktur, komisaris, dan/atau pemegang saham utama Perseroan, atau iii afiliasi dari pihak sebagaimana dimaksud dalam butir i dan ii, yang bukan merupaan pihak yang melakukan pemesanan untuk kepentingan pihak ketiga, dan terdapat sisa efek yang jumlahnya sama atau lebih besar dari jumlah yang dipesan, maka i. Pemesan yang tidak dikecualikan itu akan menerima seluruh jumlah saham yang dipesan. ii. Dalam hal para pemesan yang tidak dikecualikan telah menerima penjatahan sepenuhnya dan masih terdapat sisa efek, maka sisa efek tersebut dibagikan secara proporsional kepada para pemesan i Direktur, Komisaris, pegawai, atau pihak yang memiliki 20% dua puluh persen atau lebih saham dari suatu perusahaan efek yang bertindak sebagai Penjamin Emisi Efek atau agen penjualan efek sehubungan dengan penawaran umum, ii direktur, komisaris, dan/atau pemegang saham utama Perseroan, atau iii afiliasi dari pihak sebagaimana dimaksud dalam butir i dan ii, yang bukan merupakan pihak yang melakukan pemesanan untuk kepentingan pihak ketiga. b. Jika setelah mengecualikan pemesanan saham sebagaimana dimaksud di poin di atas dan terdapat sisa saham yang jumlahnya lebih kecil dari jumlah yang dipesan, maka penjatahan bagi pemesan yang tidak dikecualikan itu akan dialokasi dengan ketentuan sebagai berikut Dalam hal akan dicatatkan di BEI, maka saham tersebut dialokasikan dengan memenuhi persyaratan berikut 1. Para pemesan yang tidak dikecualikan akan memperoleh satu satuan perdagangan di BEI, jika terdapat cukup satuan perdagangan yang tersedia. Dalam hal jumlahnya tidak mencukupi, maka satuan perdagangan yang tersedia akan dibagikan dengan diundu. Jumlah efek yang termasuk dalam satuan perdagangan dimaksud adalah satuan perdagangan terbesar yang ditetapkan oleh BEI dimana efek tersebut akan tercatat. 2. Apabila terdapat saham yang tersisa, maka setelah satu satuan perdagangan dibagikan kepada pemesan yang tidak dikecualikan, pengalokasian dilakukan secara proporsional dalam satuan perdagangan menurut jumlah yang dipesan oleh para pemesan. Manajer Penjatahan akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dan berpedoman pada Peraturan Bapepam No. Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. KEP-17/PM/2004 Tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. paling lambat 30 hari setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum. Penjamin Emisi Efek wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 lima Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan dalam bentuk dan isi sesuai dengan Peraturan No. 10. PENUNDAAN MASA PENAWARAN UMUM PERDANA SAHAM ATAU PEMBATALAN PENAWARAN UMUMPERDANA SAHAM Berdasarkan hal-hal yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek dan Peraturan No. Perseroan dapat menunda Masa Penawaran Umum Perdana Saham untuk masa paling lama 3 tiga bulan sejak Pernyataan Pendaftaran memperoleh Pernyataan Efektif atau membatalkan Penawaran Umum Perdana Saham, dengan ketentuan 1 Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yang meliputi a Indeks Harga Saham Gabungan IHSG di Bursa Efek turun melebihi 10% sepuluh persen selama 3 tiga Hari Bursa berturut – turut; b Banjir, gempa bumi, gunung meletus, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau; c Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang ditetapkan oleh OJK. Perseroan yang menunda masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum yang sedang dilakukan, dalam hal pemesanan saham telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan Saham kepada pemesan paling lambat 2 dua Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut. Dalam hal terjadi penundaan masa penawaran umum perdana saham atau pembatalan penawaran umum perdana saham, maka Perseroan wajib mematuhi ketentuan dalam Peraturan No. 11. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN Bagi pemesanan pembelian saham yang ditolak seluruhnya atau sebagian, atau dalam hal terjadinya pembatalan Penawaran Umum ini, pengembalian uang dalam mata uang Rupiah akan dilakukan oleh para Penjamin Emisi Efek atau Agen Penjualan di tempat mana FPPS yang bersangkutan diajukan. Pengembalian uang tersebut akan dilakukan selambat-lambatnya 2 dua Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau tanggal diumumkannya pembatalan Penawaran Umum. Bila pengembalian uang dilakukan dalam jangka waktu 2 dua Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau tanggal diumumkannya pembatalan Penawaran Umum, maka pengembalian uang tidak akan disertaI pembayaran bunga. Pengembalian uang tersebut akan disertai bunga yang diperhitungkan dari Hari Kerja ketiga setelah Tanggal Penjatahan atau tanggal diumumkannya pembatalan Penawaran Umum sebesar suku bunga per tahun rekening giro Rupiah bank penerima, yang dihitung secara pro-rata setiap hari keterlambatan, kecuali keterlambatan tersebut disebabkan oleh pemesan yang tidak mengambil uang pengembalian sampai dengan Hari Kerja keempat tanggal diumumkannya pembatalan Penawaran Umum. Uang yang dikembalikan hanya dapat diambil oleh pemesan yang bersangkutan secara langsung dengan menunjukkan tanda jati diri asli dan menyerahkan Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham pada Penjamin Emisi Efek dan Agen Penjualan dimana FPPS yang bersangkutan diajukan mulai tanggal pengembalian uang pemesanan. Pengembalian uang menggunakan cek atau bilyet giro akan diberikan sesuai dengan nama pihak yang mengajukan pemesanan. 12. PENYERAHAN FORMULIR KONFIRMASI PENJATAHAN ATAS PEMESANAN SAHAM Distribusi Formulir Konfirmasi Penjatahan Saham kepada masing-masing rekening efek pemesan saham pada para Penjamin Emisi Efek di mana FPPS yang bersangkutan diajukan akan dilaksanakan paling cepat dalam waktu 2 dua hari kerja setelah Tanggal Penjatahan. Formulir Konfirmasi Penjatahan atas distribusi saham tersebut dapat diambil dengan menyerahkan Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham. XVI. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN 403 ERROR Request blocked. We can't connect to the server for this app or website at this time. There might be too much traffic or a configuration error. Try again later, or contact the app or website owner. If you provide content to customers through CloudFront, you can find steps to troubleshoot and help prevent this error by reviewing the CloudFront documentation. Generated by cloudfront CloudFront Request ID CALFAEtggnEiwl4EFlSDQeZGARZKdV7G4Zg7cqudm4NMLQbj8IXqgA== Bukalapak sebagai salah satu situs belanja online terbesar di Indonesia akhirnya akan melakukan IPO. Bagi yang berminat, Anda bisa download FPPS untuk beli saham Bukalapak. IPO Initial Public Offering atau penawaran umum saham perdana Bukalapak, tentu akan menimbulkan antusias masyarakat dan para investor. Saham Bukalapak ini nantinya akan memiliki kode BUKA dan Anda bisa download FPPS untuk beli saham Bukalapak. Sebelum download FPPS Formulir Pemesanan Pembelian Saham untuk membeli saham Bukalapak, Anda perlu tahu beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu Memiliki Single Investor Identification Memiliki Sub Rekening Efek Memiliki Rekening Dana Nasabah Sedangkan cara melakukan pembelian saham BUKA adalah Kunjungi situs bukalapak untuk memperoleh FPPS, informasi emisi saham, harga saham, dan prospektus awal serta prospektus ringkas dari Bukalapak. Unduh FPPS Bukalapak, lalu isi formulir dengan data yang sesuai. Kirimkan FPPS tersebut melalui email ke perusahaan tempat Anda membuka Sub Rekening Efek. Selanjutnya perusahaan tersebut akan membantu Anda untuk melakukan pembelian saham Bukalapak. Pesanan Anda tidak akan diproses jika status dana belum Good Fund. Jika terjadi kelebihan dalam pemesanan, maka akan dilakukan penjatahan dan sisanya akan dilakukan refund. Cara Download FPPS untuk Beli Saham Bukalapak Seperti telah dibahas di atas, FPPS bisa Anda download langsung dengan mengunjungi situs resmi Bukalapak. Link download FPPS tersebut adalah Silahkan Anda ikuti perkembangan di link tersebut dengan cek secara berkala. Selain itu, Anda juga perlu tahu jadwal penawaran saham BUKA ini. Berikut jadwal IPO yang akan dilakukan oleh Bukalapak Tanggal Penawaran Awal, yaitu 9-19 Juli 2021 Tanggal Efektif, yaitu 26 Juli 2021 Tanggal Penawaran Umum Perdana Saham, yaitu 28-30 Juli 2021 Tanggal Penjatahan, yaitu 3 Agustus 2021 Tanggal Distribusi Saham secara Elektronik, yaitu 5 Agustus 2021 Tanggal Pencatatan Saham di BEI, yaitu 6 Agustus 2021 Demikian info tentang serba-serbi cara download FPPS untuk beli saham Bukalapak. Jangan lupa catat tanggal IPO saham. Jangan sampai ketinggalan, ya! Download FPPS Bukalapak — Bukalapak yang sudah lama berkiprah sebagai salah satu ecommerce terbesar di Indonesia akhirnya akan melakukan IPO. IPO Initial Public Offering atau penawaran umum perdana saham Bukalapak tentunya disambut antusias oleh masyarakat dan para investor. Nantinya saham dari Bukalapak ini akan memiliki kode BUKA dan tidak menggunakan sistem e-IPO. Download FPPS Bukalapak Kalau Anda tertarik untuk melakukan pembelian saham Bukalapak, maka Anda wajib simak pembahasan kali ini dengan seksama. Syarat Membeli Saham Bukalapak Untuk bisa melakukan pembelian saham Bukalapak BUKA, maka ada syarat-syarat yang harus Anda penuhi. Berikut ini merupakan hal-hal yang harus Anda penuhi untuk bisa melakukan pembelian saham Bukalapak Memiliki Single Investor Identification SIDMemiliki Sub Rekening EfekMemiliki Rekening Dana Nasabah Cara Membeli Saham Bukalapak Anda yang belum pernah melakukan pembelian saham mungkin akan bingung dengan cara membeli saham di Bukalapak. Berikut ini merupakan tata cara untuk melakukan pembelian saham Bukalapak BUKA Akses terlebih dulu di situs bukalapak untuk memperoleh Formulir Pemesanan Pembelian FPPS, informasi emisi saham, harga saham, dan prospektus awal beserta prospektus ringkas dari FPPS bukalapak, selanjutnya Anda bisa mengisi formulir tersebut dengan data-data yang sesuai. Anda bisa mengirimkan FFPS ke perusahaan efek tempat Anda membuka Sub Rekening Efek. FFPS tersebut dikirimkan secara elektronik melalui surat elektronik atau perusahaan tempat Anda membuka sub rekening efek akan membantu Anda untuk melakukan pembelian saham Bukalapak. Pesanan Anda tidak akan diproses apabila status dana belum Good Fund. Lalu bila terjadi kelebihan dalam pemesanan, maka akan dilakukan penjatahan dan sisanya akan di-refund. Para calon pembeli saham Bukalapak perlu mengisi FFPS untuk mengajukan pembelian saham. Seperti yang sudah kami sampaikan diatas, Formulir Pemesanan Pembelian atau FFPS bisa Ana download langsung dari website resmi Bukalapak. Berikut ini merupakan link download FFPS Bukalapak Sampai saat ini Bukalapak memang belum mengunggah FFPS di laman tersebut. Namun Bukalapak pasti akan mengunggah FFPS di laman tersebut. Sehingga Anda bisa cek secara berkala link yang sudah kami berikan diatas. Tanggal Penawaran Saham Bukalapak Supaya Anda tidak ketinggalan, maka Anda harus tahu dan mencatat jadwal penawaran saham Bukalapak ini. Berikut ini merupakan jadwal IPO yang akan dilakukan oleh Bukalapak Tanggal Penawaran Awal 9-19 Juli 2021Tanggal Efektif 26 Juli 2021Tangga Penawaran Umum Perdana Saham 28-30 Juli 2021Tanggal Penjatahan 3 Agustus 2021Tanggal Distribusi Saham Secara Elektronik 5 Agustus 021Tanggal Pencatatan Saham di BEI 6 Agustus 2021 Itulah yang bisa kami sampaikan mengenai cara beli saham Bukalapak terbaru 2021. Sekian, semoga apa yang kami sampaikan kali ini bisa banyak membantu Anda yang ingin membeli saham BUKA milik Bukalapak. Baca Juga Kenapa Kamera WhatsApp Ngezoom

formulir pemesanan pembelian saham